Aset Hasil Korupsi Lukas Enembe Dibidik KPK

Minggu, 18 Desember 2022 01:30 WITA

Card image

Gubernur Papua Lukas Enembe saat diperiksa kesehatanya beberapa waktu lalu oleh tim dokter pribadinya, (Foto: dok.edy/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) diduga membelanjakan serta mengalihkan uang hasil korupsinya ke sejumlah aset. Aset-aset hasil korupsi Lukas Enembe tersebut kini sedang masuk dalam bidikan KPK. Salah satu aset yang sedang didalami KPK yakni apartemen milik Lukas.

Lukas disinyalir memiliki unit apartemen di Jakarta. Dugaan itu mencuat setelah penyidik KPK memeriksa dua saksi karyawan apartemen mewah di Jakarta pada Kamis, (15/12/2022). Keduanya adalah Property Manager The Capital Residence, E Winda Subastian dan HR and TR Manager The Capital Residence, Ratih Desyani. 

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Minggu (18/12/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

Belakangan, KPK sedang menelusuri sejumlah aset milik Lukas yang diduga hasil korupsi. KPK tidak menutup kemungkinan menjerat Lukas dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya