Bawaslu Mansel Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu

Kamis, 23 Juni 2022 04:20 WITA

Card image

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, MANSEL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Manokwari Selatan (Mansel) secara resmi membuka pendaftaran pemantau pada Pemilu 2024 mendatang. 

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Mansel, Saul Rawar.

"Terdapat meja layanan pemantau Pemilu 2024 yang disediakan oleh Bawaslu Mansel," ucapnya, Rabu (22/6/2022).

Dikatakan, untuk mempermudah komunikasi antara Bawaslu Manokwari Selatan dengan pemantau pemilu maka meja layanan Pemilu 2024 sangat penting.

"Dalam pemilihan pemantau Pemilu yang merupakan mitra kerja Bawaslu Manokwari Selatan dapat memberikan Informasi, serta akses untuk masyarakat dapat aktif dalam memantau Pemilu 2024 sesuai tahapan pemilihan di Kabupaten Manokwari Selatan," jelasnya.

Pada pengawasan tahapan Pemilu 2024, Saul Rawar menyampaikan komitmen keterbukaan informasi publik dengan memfasilitasi individu yang merasa terpanggil bergabung dengan pemantau pemilu yang memiliki badan hukum, sesuai Perbawaslu 04 Tahun 2018.

Pasal (1) ayat (5) bahwa Pemantau Pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan Negara sahabat di Indonesia, serta perseorangan yang mendaftar kepada Bawaslu dan telah memperoleh akreditasi dari Bawaslu.

Dirinya mengimbau kepada kader pengawasan partisipatif yang telah mengikuti pendidikan sekolah pengawasan untuk dapat mengaplikasikan ilmu yang didapat selama mengikuti sekolah pengawasan.

Dijelaskan, meja layanan Pemantau Pemilu merupakan bentuk pelayanan  Bawaslu Manokwari Selatan untuk memberi informasi dukungan dan layanan pendaftaran organisasi dan perseorangan untuk mendapatkan akreditasi atau legalitas sebagai pemantau pemilu. 

Selain itu, meja layanan itu juga menjadi wadah bagi Bawaslu untuk berkomunikasi dengan pemantau pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan pemilu.

Di sisi lain, Bawaslu mengharapkan kepada organisasi maupun LSM maupun ORMAS yang nanti menjadi pemantau pemilu 2024 agar dapat juga melaporkan hasil pemantauannya. Kepada Bawaslu Manokwari Selatan sehingga dapat dilaporkan secara berjenjang.

Pemantau pemilu sesuai dengan Perbawaslu 04 tahun 2018 pasal (3) ayat point (1) harus memenuhi persyaratan: (a) berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah; (b) bersifat independen; (c) mempunyai sumber dana yang jelas, dan (d) terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. 

"Hal ini harus diperhatikan ketika pemantau mau melakukan pendaftaran di Meja Layanan Pemantau Pemilu," pungkasnya. (Les)


Komentar

Berita Lainnya