Bos PT Tabi Bangun Papua Didakwa Suap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar

Jumat, 24 Maret 2023 16:50 WITA

Card image

Bos PT Tabi Bangun Papua Rijanoto Lakka Mengenakan Baju Biru Sambil Duduk Menunggu Proses Pemeriksaan KPK, Jumat (24/3/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL) bakal segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rijatono Lakka merupakan tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe.

Ia bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Berdasarkan informasi dari KPK, Rijatono Lakka didakwa telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar agar perusahaannya mendapatkan proyek di Papua.

"Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 Miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (24/3/2023).

"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua," imbuhnya.

Surat dakwaan dan berkas penyidikan Rijatono Lakka telah diserahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Saat ini, jaksa tinggal menunggu ketetapan jadwal sidang perdana untuk Rijatono Lakka.

"Saat ini Tim Jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) dan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya