DAP Wilayah III Doberay Papua Barat Gelar Whorkshop Bahas Peradilan Adat

Sabtu, 08 Oktober 2022 12:00 WITA

Card image

Bidang Hukum dan HAM Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Papua Barat menggelar Workshop. Acara dibuka oleh Sekda Provinsi Papua Barat Dr. Natanael Mandacan mewakili Gubernur, Sabtu (8/10/2022). (Foto : ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, MANOKWARI - Bidang Hukum dan HAM Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay Papua Barat menggelar Workshop. Acara dibuka oleh Sekda Provinsi Papua Barat Dr. Natanael Mandacan mewakili Gubernur.

Koordinator Bidang Hukum dan HAM  Wilayah III Doberay Papua Barat Yan Ch. Warinussy turut menjadi pemateri dalam workshop sehari dengan tema "Tata Cara Pelaksanaan Peradilan Adat (Sesuai UU Nomor 02 Tahun 2021) ini.

"Kegiatan dihadiri oleh para Kepala Suku, Ketua Dewan Adat, Tokoh Masyarakat maupun Tokoh Pemuda Papua," kata Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat Mananwir Paul Finsen Mayor, Sabtu (8/10/2022).

Dijelaskan oleh Mananwir, peradilan Adat Papua memang ada dan senantiasa dijaga oleh masyarakat adat secara turun-temurun dari generasi ke generasi berikutnya.

Sehingga hal ini yang menjadi kekuatan bagi masyarakat Adat Papua, apalagi dilindungi oleh Undang-undang Otonomi Khusus Papua Pasal 50 dan 51 Tentang Peradilan Adat dan Turunannya.

"Adat adalah Undang-undang Tuhan, itulah sepenggal lirik lagu dari penyanyi Mazmur, ciptaan Pendeta I.S.Kijne, yang adalah Tokoh Gereja dan Tokoh Pendidikan di Tanah Papua. Sehingga hal ini hidup dan senantiasa dijaga serta berkembang di dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Adat Papua," jelasnya.

Dikatakan, kegiatan ini merupakan pelatihan untuk para tokoh adat dalam rangka penyelesaian sengeketa pidana Adat, maupun perdata Adat dibdalam kehidupan sehari-hari masyarakat Adat Papua.

Mananwir menerangkan, semua peserta sangat mengapresiasi workshop hari ini dan mengharap kegiatan tersebut dilaksanakan di seluruh Papua Barat agar adat dan hukum adat dapat dijaga dan dilestarikan oleh seluruh Masyarakat Adat Papua di Tanah Papua ini.

"Sebab peradilan Adat adalah peradilan perdamaian dan penuh kekeluargaan, sehingga masalah dianggap selesai secara tuntas dan diterima oleh kedua belah pihak," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya