Dikeluhkan Warga, Satpol PP Denpasar Panggil Pemilik Warung di Jalan Tukad Badung

Rabu, 07 Juni 2023 19:24 WITA

Card image

Satpol PP Kota Denpasar datangi usaha warung yang dikeluhkan warga, Rabu (7/6/2023). (Foto: Agung/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mendatangi sebuah warung makan di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan. Sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat.

Warga setempat merasa terganggu dengan keberadaan warung tersebut lantaran dianggapnya terlalu bising.

"Guna menanggapi laporan, kami segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran laporan dan mengatasi masalah yang muncul," terang Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Rabu (7/6/2023).

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpol PP akhirnya mengidentifikasi warung yang menjadi sumber gangguan kebisingan dan telah mengumpulkan bukti yang cukup.

Pemilik dinyatakan telah melanggar aturan karena membuka usahanya hingga larut malam, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam. 

"Akibat gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar," tuturnya.

Untuk menyelesaikan masalah ini, Satpol PP Kota Denpasar lalu memanggil pemilik warung guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diminta  menghadap penyidik  (PPNS) Satpol PP. 

Di mana pemilik warung akan diminta untuk memberikan penjelasan mengenai pelanggaran yang dilakukan, serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.

{bbseparator}

Lebih lanjut Sudarsana menerangkan, keputusan telah diambil untuk menegakkan peraturan daerah dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat sekitar.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan akan bertindak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Sudarsana juga mengingatkan kepada seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Pihaknya juga akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

"Diharapkan dengan tindakan yang diambil terhadap warung yang melanggar aturan, akan memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi peraturan yang ada," tegasnya.


Reporter: Agung
Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya