Dipertanyakan! Lima Terdakwa PT DOK Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
Selasa, 28 Mei 2024 23:36 WITA
Kuasa Hukum korban PT DOK Brigjen. Pol. Drs. I Gede Alit Widana. (Foto: Dewa/MCW).
Males Baca?DENPASAR - Lima terdakwa kasus penipuan investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) diduga mendapat perlakuan istimewa dalam proses hukum.
Kelima terdakwa, Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana dan Rai Kusuma Putra, didakwa sebagai karyawan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan dari para korban.
Sudiarta Antara, salah satu korban dan pelapor, menilai dakwaan JPU kurang adil. Menurutnya, kelima terdakwa tidak hanya karyawan, tetapi juga bagian dari manajemen PT DOK dan memiliki tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
"Mereka bukan karyawan biasa. Mereka menerima uang dari investor dan menandatangani surat perjanjian kerjasama. Mereka juga pemegang saham di PT DOK," tegas Sudiarta.
Belum lagi ada kabar miring, entah pertimbangan apa pihak kejaksaan menitipkan lima terdakwa di dalam tahanan Polresta Denpasar, bukan di Lapas Kerobokan yang menjadi pertanyaan para korban.
Kuasa hukum korban, Drs I Gede Alit Widana SH MSi, sependapat dengan Sudiarta. Ia mengatakan bahwa kelima terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
Apalagi lima terdakwa tersebut masuk sebagai pengurus di PT DOK sebagai General Manager, Manager Kontrol dan Manager Edukasi. Ali Widana menyebut selain sebagai pengurus, kelimanya juga sebagai pemegang saham.
"Berdasarkan aturan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2014, pengurus korporasi seperti personel korporasi pemberi perintah, dan anggota yang masuk ke dalam organisasi maupun yang tidak masuk ke dalam organisasi dapat dimintai pertanggungjawaban jawaban secara hukum," jelas Alit Widana.
Informasi yang beredar juga menunjukkan bahwa kelima terdakwa mendirikan PT DOK dengan modus operandi yang sama dengan bisnis sebelumnya, yaitu Maxx Profit.
Komentar