Terbongkar! Eks Ketua LPD Bugbug Embat Bunga Deposito

Selasa, 19 Maret 2024 15:23 WITA

Card image

Lanjutan sidang mantan Ketua LPD Bugbug dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (19/3/2024) (Foto:Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bugbug, I Nengah Sudiarta, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (19/3/2024).

Ahli dari kantor akuntan publik Tony dihadirkan dalam persidangan kali ini. Tony mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa terdakwa terbukti mengemplang bunga deposito dari dana LPD Bugbug yang disimpan di LPD Rendang.

"Deposito senilai Rp4,5 miliar seharusnya mendapatkan bunga 1%, tetapi diubah menjadi 0,6% dalam klausul," ungkap Tony. "Dana tersebut tidak langsung masuk ke LPD Bugbug, melainkan ke rekening pribadi terdakwa terlebih dahulu."

Tony menjelaskan bahwa skema ini menyebabkan kerugian bagi LPD Bugbug. Seharusnya, LPD Bugbug menerima bunga deposito sebesar 1%, bukan 0,6%.

Lebih lanjut, Tony memaparkan bahwa dana Rp4,5 miliar tersebut disetorkan ke LPD Rendang secara mencicil. "Pada November 2018, setelah audit dilakukan, kami menemukan adanya tabungan bunga deposito atas nama terdakwa senilai Rp690 juta masuk ke rekening pribadinya," terangnya.

Tony juga mengonfirmasi bahwa keuangan LPD Rendang tidak sehat, sehingga menimbulkan kerugian bagi LPD Bugbug.

"LPD Rendang hanya membayarkan bunga deposito sebesar Rp200 juta, Rp7 juta, dan terakhir Rp10 juta," kata Tony. "Hal ini menunjukkan bahwa ketua LPD tidak memperhatikan asas kehati-hatian, sehingga terjadi kerugian bagi LPD Bugbug."

Sebelumnya, JPU yang dikoordinir I Nengah Astawa menuntut Terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Pasal 2 ayat (1) jo pasal Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya