KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Bepergian ke Luar Negeri
Rabu, 29 Mei 2024 00:24 WITA

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
Males Baca?JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang yang berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bepergian ke luar negeri. Satu orang tersebut yakni, Pengusaha Hanan Supangkat.
"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).
KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Hanan Supangkat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Hanan Supangkat dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama endam bulan ke depan.
"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," jelas Ali.
Ali menjelaskan alasan pihaknya mencegah satu orang yang masih berstatus saksi tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, kata Ali, saksi tersebut diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka Syahrul Yasin Limpo.
"Selain itu kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan. KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK sempat menggeledah rumah Hanan Supangkat di Taman Kebon Jeruk Blok J - XII / 2, RT 003, RW 002, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, (8/3/2024), malam.
Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan TPPU tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di antaranya, uang belasan miliar terdiri dari rupiah dan valuta asing (valas).
KPK belakangan ini memang sedang fokus menelusuri aliran uang panas Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya, lewat Hanan Supangkat. Hanan sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat, (1/3/2024).
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar