KPK Cegah Pengusaha Hanan Supangkat Bepergian ke Luar Negeri

Selasa, 19 Maret 2024 15:42 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah satu orang yang berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk bepergian ke luar negeri. Satu orang tersebut yakni, Pengusaha Hanan Supangkat.

"Benar, KPK kembali ajukan cegah untuk tetap berada di Indonesia terhadap satu pihak swasta terkait perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Hanan Supangkat ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham. Hanan Supangkat dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama endam bulan ke depan.

"Cegah ini diajukan masih untuk 6 bulan pertama pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," jelas Ali.

Ali menjelaskan alasan pihaknya mencegah satu orang yang masih berstatus saksi tersebut untuk bepergian ke luar negeri. Sebab, kata Ali, saksi tersebut diduga mengetahui dan dapat menerangkan dugaan perbuatan tersangka Syahrul Yasin Limpo. 

"Selain itu kediaman saksi ini, beberapa waktu lalu juga telah dilakukan penggeledahan. KPK ingatkan agar selalu kooperatif dan hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK sempat menggeledah rumah Hanan Supangkat di Taman Kebon Jeruk Blok J - XII / 2, RT 003, RW 002, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Penggeledahan dilakukan sejak Rabu, (8/3/2024), malam.

Dari penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan TPPU tersangka mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Di antaranya, uang belasan miliar terdiri dari rupiah dan valuta asing (valas).

KPK belakangan ini memang sedang fokus menelusuri aliran uang panas Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satunya, lewat Hanan Supangkat. Hanan sudah pernah diperiksa KPK sebagai saksi pada Jumat, (1/3/2024). 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi