Dirut PT Adhi Persada Realti Diperiksa Kejagung Terkaiti Kasus Pembelian Tanah

Rabu, 20 Juli 2022 20:23 WITA

Card image

Gedung Kejagung RI (Foto: Puspenkum)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - 
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil empat orang untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. 

Keempat orang yang diperiksa sebagai saksi tersebut masing-masing, IN yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Adhi Persada Realti, AH mantan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014-Mei 2015.

Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2013 berinisial GS, serta Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2014 berinisial PSB.

"Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan hari ini," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (20/7/2022).

Sumedana mengatakan, keempat saksi diperiksa dengan materi pertanyaan yang berbeda.

IN diperiksa terkait tindak lanjut pembelian tanah di Kecamatan Limo oleh Direktur Utama PT Adhi Persada Realti kepada PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012. 

Kemudian AH diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.  

Untuk GS diperiksa untuk menjelaskan status pemberian izin oleh pemegang saham PT Adhi Persada Realti terhadap pembelian Tanah Limo dan status hutang PT Adhi Persada Realti kepada PT Adhi Karya.

Sedangkan PSB diperiksa seputar penyidikan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelas Ketut Sumedana.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya