Ditetapkan Sebagai Tersangka, Eks Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Ditahan

Kamis, 01 Desember 2022 11:59 WITA

Card image

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia, Kamis, (1/12/2022). (Foto: Tim/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 2 orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Dua orang tersebut yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, serta AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba selama 20 hari kedepan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Kamis (1/12/2022) di Jakarta.

Sumedana menjelaskan, peran keduanya yakni bekerja sama merealisasikan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan.

Serta menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan oleh para tersangka.

"Akibat perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sevianto)


Komentar

Berita Lainnya