Kejagung Sita Aset Milik Terpidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Kamis, 01 Desember 2022 08:20 WITA

Card image

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bersama jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan eksekusi aset di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, (1/12/2022). (Foto: Sevianto/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung bersama jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan eksekusi aset di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aset yang disita ditengarai terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.

"Adapun yang dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 M2," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (1/12/2022).

Dijelaskan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

Hal tersebut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Jo. putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021, jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.

Ketut Sumedana mengatakan, untuk selanjutnya aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan.

"Hasil lelangan nanti dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," jelasnya.

(Sevianto)


Komentar

Berita Lainnya