Dominggus Urbon Sebut Pembagian DBH Migas Diatur Pusat

Rabu, 26 Oktober 2022 17:06 WITA

Card image

Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Dominggus Urbon. (Foto: haiser/mcwnews)

Males Baca?

"Ada beberapa skenario yang sudah diatur, jadi provinsi itu dapat 6 persen, daerah penghasil 12 persen dan daerah non penghasil 12 persen, itu yang mengatur pusat bukan kita," ujarnya.

Dominggus Urbon kemudian berpesan karena sekarang dalam kondisi ekonomi sulit, masyarakat adat juga memiliki persolaan pendidikan, kesehatan dan berbagai macam kebutuhan, sehingga dirinya menyarankan agar diambil saja.

"Itu coba dieksekusi saja supaya masyarakat segera mendapatkan hak mereka karena masyarakat adat ini kan tidak terlalu ikut campur dengan persolaan atau masalah-masalah, kita harus lebih bijak saja memprioritaskan masyarakat saja. Prioritas untuk menolong masyarakat itu lebih utama, bukan berarti kita mengabaikan keadilan. Undang-undang dibuat oleh pusat dan kita tinggal menjalankan saja," tegasnya.

Dominggus kembali memperjelas jika gas 6 persen untuk provinsi, 12 persen daerah penghasil dan 12 persen daerah non penghasil totalnya 30 persen. Jika itu seratus, maka provinsi mendapat 20 persen, kabupaten penghasil 40 persen dan kabupaten/kota non penghasil untuk pemerataan 40 persen. 

"Saya rasa 40 persen untuk daerah penghasil migas seperti Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Sorong dan mungkin juga Raja Ampat itu sudah cukup lumayan besar," ujar Dominggus Urbon. 

(Haiser Situmorang)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya