Dominggus Urbon Sebut Pembagian DBH Migas Diatur Pusat

Rabu, 26 Oktober 2022 17:06 WITA

Card image

Wakil Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Dominggus Urbon. (Foto: haiser/mcwnews)

Males Baca?

"Kesenjangan antar daerah (horizontal imbalance) atau pembagian secara merata bagi daerah bukan penghasil yang berada di dalam wilayah provinsi yang sama dengan daerah penghasil," terangnya.

Terkait DBH Migas lanjut Dominggus Urbon, dirinya yang di Banggar (badan anggaran) pernah menanyakan ke tim TAPD Provinsi Papua Barat tentang DBH Migas. 

Menurut Pemerintah Provinsi Papua Barat, apa yang diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dengan daerah, sesuai Pasal 117 dan Menteri Keuangan PMK 107 Peraturan Menteri Keuangan.

"Maka sudah dialokasikan untuk minyak itu 15.50 persen dan untuk gas itu 30.5 persen," jelasnya.

Ditambahkan, ia sempat mengira DBH Migas untuk daerah 70 persen, namun ternyata tidak. Gas diperoleh 30,50 persen yang kemudian oleh pusat diatur menjadi 6 persen untuk provinsi, 12 persen untuk daerah penghasil, dan 12 persen lainnya untuk daerah atau kabupaten/Kota non penghasil sebagai pemerataan dari DBH Gas. 

"Kalau minyak dari pusat diperoleh 15,50 persen dan mengatur komposisinya 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk daerah penghasil, 6 persen untuk daerah pemerataan kabupaten/kota non penghasil, kemudian ada juga 0,5 persen (lihat diagram)," bebernya.

Dengan adae polemik tersebut, Dominggus menyampaikan Undang-undang ini dibuat oleh pemerintah pusat kemudian diimplementasikan dan di kordinasikan ke daerah. Dan ini sudah dibahas sebelumnya dalam perimbangan keuangan antara pusat dan daerah (UU.No.1 Tahun 2022).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya