Dua Mobil Mewah Terkait Harvey Moeis Disita Kejaksaan Agung

Senin, 27 Mei 2024 02:05 WITA

Card image

Salah satu kendaraan roda dua yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Males Baca?

JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan terhadap kendaraan bermotor milik dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022.

Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah tinggal yang terafiliasi Tersangka Harvey Moeis (HM) di Kota Jakarta Barat pada Kamis (18/4/2024).

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil menyita dua unit kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan, yaitu

1 unit mobil Lexus RX300 dan 1 unit Mobil Toyota Vellfire

“Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka RI,” kata Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Sabtu (20/4/2024).

Dari penggeledahan itu disita 1 unit mobil Toyota Zenix dan 1 unit Mobil Mercedes Benz E250.

Penyitaan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

"Penyitaan ini merupakan salah satu upaya Tim Penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dalam rangka penyelesaian perkara," ujar Sumedana.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya