Gerah dengan Perilaku Tak Pantas Wisatawan, Koster Ancam Tindak Tegas

Minggu, 28 Mei 2023 14:29 WITA

Card image

Gubernur Koster memberikan pernyataan maraknya perilaku tak pantas wisatawan mancanegara, Minggu (28/5/2023). (Foto: Agung/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster nampaknya sudah gerah dengan perilaku wisatawan mancanegara di Bali. Ia lalu menyebut sejumlah aktivitas bule yang menurutnya tidak pantas izin visa.

Seperti tidak memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke tempat suci, daya tarik wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum lainnya.

 
"Juga mereka bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang," kata Koster, Minggu (28/5/2023).

Ia juga menyinggung adanya pemberitaan terkait dengan KRIPTO sebagai alat transaksi pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya. 

Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, penggunaan mata uang selain rupiah dan alat pembayaran lain dalam transaksi pembayaran akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.

Kemudian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, di mana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin dari Bank Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp22 miliar.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di mana pelanggaran kewajiban penggunaan rupiah akan dikenakan sanksi administratif (teguran tertulis, kewajiban membayar denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran).

Juga Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 24/1/PADG/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Responde Code untuk Pembayaran.

"Pengenaan sanksi atas pelanggaran penggunaan QR Code non standar untuk transaksi pembayaran sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai GPN, penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, dan uang elektronik," tuturnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya