Hari Ini, Lukas Enembe Rawat Jalan di RSPAD

Selasa, 17 Januari 2023 15:36 WITA

Card image

Gubernur Nonaktif Lukas Enembe dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK, Selasa (17/1/2023). (Foto: Tangkapan Layar: Tiktok MetroTV)

Males Baca?

 

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) menjalani rawat jalan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, hari ini. Rawat jalan Lukas di RSPAD Gatot Soebroto atas rekomendasi dari tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Kendati demikian, dipastikan Ali, Lukas tidak dalam kondisi yang mengkhawatirkan. Hanya memang, Lukas perlu tambahan obat-obatan dari dokter RSPAD. KPK menjamin hak Lukas untuk mendapat pengobatan.

"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," ucap Ali.

KPK telah menjebloskan Lukas Enemb ke penjara. Lukas resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD Gatot Soebroto karena kondisi kesehatannya belum stabil.

Status pembantaran penahanan Lukas Enembe telah dicabut KPK sejak Kamis, 12 Januari 2023. Lukas juga telah mulai menjalani proses penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Lukas dibawa ke Jakarta dan langsung diperiksa kesehatannya di RSPAD Gatot Soebroto setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK serta Kepolisian di Jayapura, Papua, pada Selasa, 10 Januari 2023, siang. Lukas ditangkap saat sedang makan siang di sebuah restoran daerah Abepura, Jayapura.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal tim dokter RSPAD Gatot Soebroto, kondisi kesehatan Lukas Enembe menurun. Oleh karenanya, tim dokter belum mengizinkan KPK untuk langsung melakukan penahanan terhadap Lukas. Akhirnya, KPK membantarkan Lukas. Namun, saat ini status pembantaran penahanan Lukas telah selesai 


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya