Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi di KPK

Selasa, 17 Januari 2023 12:25 WITA

Card image

Gubenur nonaktif Papua Lukas Enembe Dibantu Petugas KPK Menjalani Pemeriksaan dengan Menggunakan Kursi Roda, Selasa, (17/1/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini. Tapi, kali ini Lukas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keterangan Lukas dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bos PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka (RL). "Benar. Info yang kami terima LE (diperiksa) sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (17/1/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima, Lukas tiba menggunakan mobil tahanan KPK sekira pukul 09.15 WIB. Lukas kemudian memasuki gedung Merah Putih KPK menggunakan kursi roda. Saat ini, dia sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. 

 

Reporter: Putra

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya