Jadi DPO, Mantan Jaksa Terpidana Narkoba Ditangkap

Kamis, 25 Agustus 2022 09:22 WITA

Card image

Stephanus Peter Imanuel

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan terpidana Stephanus Peter Imanuel alias Steven (46), yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, mantan jaksa Kejati Maluku Utara ini ditangkap, Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 11:35 WIB di Ford Dealer & Service Jalan Transyogie Alternatif Cibubur KM 2, Cibubur, Jawa Barat.

"Sebelumnya terpidana telah ditetapkan sebagai DPO pada tanggal 10 Agustus 2022," terangnya, Kamis (25/8/2022). 

Dijelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2212 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yakni "tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat lebih dari 1 (satu) kilogram” dan "menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman" sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga ia dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta denda sejumlah Rp3 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang, terpidana kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim kemudian bergerak cepat untuk melakukan pemantauan.

Setelah dipastikan keberadaannya, terpidana langsung diamankan dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk dilaksanakan eksekusi. (ag)


Komentar

Berita Lainnya