Jadi Korban Penyerobotan Tanah, Anak Pejuang Perang Puputan Margarana Lapor Polisi

Senin, 12 Desember 2022 10:34 WITA

Card image

I Gusti Ngurah Eka Wijaya (baju putih) bersana istri dan anaknya (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Didik Supriadi (kanan) dari kantor hukum Bali Mode Law Office, Senin, (12/12/2022). (Foto: tim mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Seorang warga bernama I Gusti Ngurah Eka Wijaya mengaku menjadi korban penyerobotan tanah miliknya yang ada di Banjar Ulun Uma Badung, Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Atas kejadian tersebut, warga yang diketahui anak mendiang I Gusti Putu Oka, pejuang perang Puputan Margarana ini telah melaporkan tiga orang oknum desa adat setempat ke Polda Bali.

Di mana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/VI/2022/SPKT/Polda Bali, atas dugaan telah melakukan penyerobotan tanah miliknya.

Kuasa hukum Gusti Ngurah Eka Wijaya, Didik Supriadi SH, dari kantor hukum Bali Mode Law Office, menjelaskan kliennya mengetahui ada yang mensertifikatkan tanahnya saat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung.

Permohonan penerbitan sertifikat oleh kliennya tersebut dilakukan dengan dasar alas hak berupa Pipil, IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah), SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), Letter C, dan dokumen pendukung lainnya.

"Tapi ketika dicek di buku tanah di BPN (Badung, red), tanah klien kami sudah ada sertifikatnya atas nama Desa Adat Gulingan tanpa ada peralihan hak dan didirikan bangunan tanpa seizin klien kami selaku pemilik," terang Didik Supriadi di Denpasar, Senin (12/12/2022).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya