Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat dan Helikopter, Plt Bupati Mimika Tidak Ditahan
Kamis, 26 Januari 2023 17:52 WITA
Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani, Kamis, (26/1/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
JAYAPURA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika, Johannes Rettop sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi Papua tidak melakukan penahanan terhadap Johannes Rettop dengan alasan yang bersangkutan kooperatif.
Baca juga:
Dua Terdakwa Korupsi BUMDes di Buleleng Dituntut Pidana Penjara Berbeda
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua melalui Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Aguwani mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
Selain Johannes Rettop, ada satu tersangka lain yang merupakan pihak ketiga dari pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125 tersebut.
"Penyidik sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Johannes Rettop, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani di Jayapura, Kamis (26/1/2023).
Dia mengungkapkan, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada.
"Setelah dilakukan ekspose (gelar perkara), terbukti ada indikasi dugaan korupsi, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Komentar