Jaksa Tuntut Lukas Enembe 10,5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar

Rabu, 13 September 2023 15:40 WITA

Card image

Sidang Tuntutan Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Pertimbangan jaksa mengajukan tuntutan tersebut karena ada alasan yang memberatkan maupun meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan jaksa terhadap Lukas yakni, karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Terdakwa bersikap tidak sopan selama persidangan," sambung jaksa Wawan.

Sedangkan hal-hal yang menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan Lukas yakni, karena belum pernah dihukum. Selain itu, Lukas juga masih mempunyai tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar. Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

 

 

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya