Jalankan Instruksi Presiden, Kejaksaan Agung Komitmen Usut Tuntas Kasus TPPO

Selasa, 28 Mei 2024 17:15 WITA

Card image

Guna memenuhi instruksi Presiden, Kejaksaan Agung terus berkomitmen mengusut tuntas dan melindungi korban TPPO. (Foto: Dok.Puspenkum)

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan siap menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo terkait penanganan dan 
langkah-langkah cepat  dalam Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Perintah Presiden yang disampaikan Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD itu upaya untuk memberantas simpul-simpul TPPO kerap terkendala, seperti karena masalah birokrasi dan adanya pihak yang memberikan sokongan terhadap tindak pidana ini.

Oleh karena itu, Presiden mengingatkan kepada aparat pemerintah untuk tidak memberikan sokongan terhadap tindak kejahatan TPPO ini. 

Guna memenuhi instruksi Presiden, Kejaksaan Agung terus berkomitmen mengusut tuntas dan melindungi korban TPPO.

Tercatat, sebanyak 496 perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangani oleh kejaksaan seluruh Indonesia dalam kurun waktu 2021 hingga 2023. 

Dari jumlah tersebut dirinci, pada 2021 terdapat 148 perkara TPPO, kemudian 2022 sebanyak 165 perkara dan sepanjang 2023 terdapat 183 perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyampaikan Kejaksaan Agung terus berupaya dalam memberikan perlindungan terhadap korban dan penegakan hukum kasus TPPO.

"Kami memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada para korban TPPO," ujar Kapuspenkum Kejaksaan  Agung, Sabtu (19/8/2023).

Salah satu kasus di luar negeri yang ditangani Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya