Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua, Lukas Enembe Disidang Perdana Hari Ini

Senin, 12 Juni 2023 09:39 WITA

Card image

Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, saat keluar dari gedung KPK beberapa waktu lalu, Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua dengan terdakwa Lukas Enembe (LE) akan disidang, hari ini. Sidang bakal digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menginformasikan bahwa Lukas Enembe tidak akan dihadirkan secara langsung ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Lukas akan menjalani sidang secara online dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Informasi dari tim JPU online dari Gedung Merah Putih KPK. Sidang diagendakan jam 10.00 WIB," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/6/2023).

Lukas bakal didakwa atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar terkait proyek infrastruktur di Papua. Salah satu penyuap Lukas yakni, Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Rijatono Lakka sendiri telah dituntut oleh tim Jaksa KK agar dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa KPK berkeyakinan bahwa Rijatono Lakka terbukti telah menyuap Lukas sebesar Rp35 miliar terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018-2021.

Diterangkan jaksa, Rijatono Lakka menyuap Lukas Enembe bersama-sama dengan Staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu, Frederik Banne. Adapun, suap yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe berbentuk uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850.

Berdasarkan uraian pemaparan jaksa, uang dan bantuan perbaikan aset yang diberikan Rijatono agar Lukas mengintervensi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tahun 2018-2021 Gerius One Yoman.

Lukas diminta untuk mengintervensi Gerius supaya perusahaan-perusahaan milik Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2021.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya