Kejaksaan Agung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Senin, 27 Mei 2024 08:29 WITA

Kepala Puspenkum Kejagung, DR Ketut Sumedana, saat wawancara dengan wartawan.
Males Baca?JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan dan menahan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023. Tersangka berinisial FG ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 22/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 23 Januari 2024.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).
Pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.
FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya. “Selain itu, proyek tersebut secara teknis tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan,” kata Sumedana.
Akibat perbuatan FG bersama tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan. Kerugian negara yang timbul akibat kasus ini masih dalam perhitungan Tim Penyidik.
FG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024 hingga 11 Februari 2024.
Baca juga:
target="_blank" title="Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara">Prof Antara Dituntut 6 Tahun Penjara
FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Januari 2024, Kejaksaan Agung telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Binjai-Tebing Tinggi ini.
Editor: Lan
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar