Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan

Jumat, 19 Januari 2024 20:19 WITA

Card image

Total saksi yang telah diperiksa sebanyak 49 orang saksi.

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2023.

“Dalam menangani perkara ini, total saksi yang telah diperiksa yaitu sebanyak 49 orang saksi, dan hari ini Tim Penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Adapun 6 orang tersangka tersebut adalah:

- NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 - 2017.

- AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 - 2018.

- AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

- HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

- RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

- AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa penahanan terhadap 6 orang tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan 7 Februari 2024.

Tersangka AAS, RMY, dan HH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan NSS dan AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Ketut Sumedana juga menjelaskan bahwa kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa ini berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penyelidikan," kata Ketut Sumedana.

Dari hasil penyelidikan, Tim Penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan 6 orang tersangka tersebut.

Kasus ini, menurut Ketut Sumedana, merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun. "Terjadi kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan," kata Ketut Sumedana.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya