Korupsi Penjualan Logam Mulia, Kejaksaan Agung Tahan Pengusaha Budi Said 

Selasa, 28 Mei 2024 14:42 WITA

Card image

Tersangka Budi Said saat digiring petugas Kejagung, Kamis (18/1/2024).

Males Baca?

JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan status Tersangka kepada Budi Said (BS), seorang pengusaha properti mewah asal Kota Surabaya. 

Penetapan pada Kamis (18/1/2024) ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

“Pemeriksaan dan analisis terhadap alat bukti yang ditemukan oleh Tim Penyidik mengarah pada kesimpulan bahwa terdapat cukup bukti untuk menetapkan status tersangka kepada BS,” kata Ketut Sumedana, kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Kasus ini melibatkan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk yang diduga turut serta dalam merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia.

Dalam rentang waktu antara Maret 2018 hingga November 2018, Tersangka Budi Said bersama oknum pegawai PT Antam Tbk disinyalir telah melakukan rekayasa transaksi dengan menjual emas logam mulia di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk. Upaya ini dilakukan dengan menghindari mekanisme transaksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada Tersangka melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.

Selanjutnya, untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, Tersangka BS bersama dengan beberapa individu, termasuk EA dan oknum pegawai PT Antam seperti EK, AP, dam MD, diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu. 

“Surat tersebut menciptakan kesan seolah-olah Tersangka BS telah membayar kepada PT Antam Tbk, sementara sebenarnya tidak ada transaksi yang sah,” ungkap Ketut Sumedana.

Dampak dari perbuatan Tersangka ini, PT Antam Tbk diperkirakan mengalami kerugian sebesar 1.136 kg emas logam mulia, senilai sekitar Rp1,266 triliun berdasarkan harga emas saat ini. 

Tersangka BS dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, Budi Said akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai 18 Januari 2024 hingga 6 Februari 2024. 

Selain itu, Tim Penyidik telah menyita uang tunai mata uang asing sekitar Rp130 juta yang dibawa oleh Tersangka Budi Said. Uang tersebut akan dianalisis lebih lanjut terkait dengan keterlibatan Tersangka dalam perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini ditulis, Tim Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dengan menggeledah beberapa rumah milik Budi Said dan sebuah kantor di wilayah provinsi Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti pendukung keterlibatan Tersangka dalam perkara ini.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya