Ketua MRPB Laporkan Direktur LBH Gerimis ke Polisi

Rabu, 18 Mei 2022 11:37 WITA

Card image

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi

Males Baca?


MCWNEWS.COM, SORONG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi mengatakan bahwa ada ketakutan dugaan tindak pidana korupsi di Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang mulai diselidiki Kejati Papua Barat, sehingga wajar jika Ketua MRPB melaporkan LBH Gerimis ke polisi.

Menurut Yosep yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, laporan kepada polisi adalah merupakan hak setiap warga negara.

Jika memenuhi unsur pidana, laporan itu akan ditindaklanjuti. Namun, jika tidak memenuhi unsur pidana, polisi akan menghentikan penyelidikannya.

"Laporan polisi adalah hak seseorang, justru yang kami baca diberita bahwa laporan itu sudah dilaporkan 2 bulan yang lalu kalau tidak salah, laporan Ketua MRPB tentang pencemaran dan fitnah," kata Yosep, Rabu (18/5/2022).

Dijelaskan Yosep, LBH Gerimis tidak pernah takut dan justru pihaknya menginginkan agar kasus dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di MRPB ini bisa diungkap oleh penegak hukum, karena ini menyangkut uang negara yang diduga di korupsi oleh oknum-oknum yang selama ini melakukan tindak pidana korupsi di dalam tubuh MRPB sendiri.

"Bagimana mungkin ada oknum yang belum memiliki SK tetapi sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah di bank mengatasnamakan MRPB, sementara gaji anggota MRPB puluhan miliar yang disunat," tuturnya.

Sementara lanjutnya, Website MPRB sampai sekarang belum ada dan tidak diketahui oleh masyarakat, padahal anggaran websaite sudah dianggarkan cukup lama.

Belum lagi pemalsuan surat-surat yang terjadi dalam pengangkatan keponakan Ketua MRPB sebagai bendahara.

Juga anggaran hibah MRPB yang diduga diterima oleh MRPB satu miliar lebih yang diduga ada temuan, dan diduga ada kerugian negara Rp300 juta sampai Rp400 juta yang tidak mampu dipertanggung jawabkan MRPB.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya