Korban Penipuan Desak Polres Raja Ampat Respon Laporannya

Rabu, 15 Maret 2023 10:09 WITA

Card image

Arfan Poretoka, SH, Kuasa Hukum Korban Anwar Buton Saat Menunjukan LP dan Bukti-Bukti Nota, Rabu (15/3/2023). (Foto: Isak/mcw)

Males Baca?

 

WAISAI - Reskrim Polres Raja Ampat  didesak untuk segera memproses kasus penipuan yang menimpa warga bernama Anum Ahmad. Sebelumnya kasus ini telah dia laporkan pada 24 Desember 2022, namun belum ada tindak lanjut.

Anum dengan didampingi kuasa hukumnya Arfan Poretoka menerangkan, kejadian yang dialami bermula dari kedatangan terlapor berinisial LM ke warung miliknya sekitar bulan November 2022'

Di sana LM meminta dirinya menyiapkan makanan untuk kegiatan Musyawarah Pemuda Malamoi selama 3 hari di Waisai. Saat itu deal untuk satu kotak nasi seharga Rp30 ribu. 

"Di hari pertama, ibu LM pesan 250 lebih nasi kotak, kemudian dilanjutkan dengan pesanan-pesanan lainya baik itu siang maupun malam yang mereka pesan. Sebelum itu saya sudah konfirmasi ke ibu LM, namun disampaikan layani saja karena uangnya sudah ada nanti dibayarkan," jelasnya, Rabu (15/3/2023).

Dikatakan, di luar 250 kotak lebih yang dipesan, ada beberapa orang yang datang memesan 20 kotak nasi, bahkan 30 kotak. Siang maupun malam, belum tersmasuk kopi, teh dan kue-kue. 

"Sebelum itu saya telpon ibu LM dan ibu sampaikan bahwa layani saja karena uangnya sudah siap," ujarnya.

Malamnya ia diberi Rp10 juta dan tiga hari berikutnya kembali dikasih uang Rp10 juta oleh LM. Di hari terakhir acara, dirinya kembali menghubungi LM untuk sama-sama menghitung nota.

Namun LM menyuruh dirinya untuk menghitung sendiri karena mau berangkat ke Sorong. Ketika ia kembali dari keluar warung, LM sempat memberi uang Rp3 juta ke anak buahnya di warung. 

"Kemudian ibu LM sampaikan 3 hari lagi baru balik melunasi. Setelah 3 hari saya telpon, beliau sampaikan ada duka di Sorong, okelah saya maklumi. Setelah 2 minggu saya WA ibu LM, namun disampaikan nanti koordinasi dengan Bapak Bupati, karena pak Bupati bilang nanti beliau yang bayar," tuturnya. 

{bbseparator}

Ketika bertemu Bupati, dikatakan bahwa sudah memberi uang Rp200 juta ke LM untuk menyelesaikan semua. Dirinya yang merasa kesal membuat aduan ke Polres agar dipertemukan untuk selesaikan masalah ini.

Karena pengaduan pertama, kedua dan ketiga LM tidak muncul, Anum akhirnya membuat laporan polisi tertanggal 24 Desember 2023. Namun sebelum membuat laporan, LM sempat memberi uang Rp10 juta, sehingga total yang dia terima Rp33 juta. 

"Beliau sampaikan bahwa ini cukup Rp33 juta, saya tidak akan tambah lagi. Sedangkan perhitungan nota jumlah sisa yang harus dibayar lagi Rp68.245.000, dari total keseluruhan Rp101.245.000," terang Anum. 

Ditambahkan, setelah kejadian itu ia mencoba menghubungi LM namun dengan berbagai macam alasan tidak mau bertemu, bahkan memintanya membuat laporan polisi. 

"Oleh sebab itu saya minta kepada Reskrim polres Raja Ampat untuk segera memproses masalah ini, kasihan saya sebagai korban merasa tidak adil, dengan keadaan ini. Dan kepada ibu LM untuk segera melunasi sisa nota yang ada," ujarnya.

Sementara itu Reskrim Polres Raja Ampat saat dikonfirmasi terkait berita ini, belum memberikan tanggapan.


Reporter: Isak
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya