Terdakwa Korupsi Bank BPD Bali Dituntut Penjara Berbeda

Rabu, 15 Maret 2023 06:02 WITA

Card image

Para terdakwa saat sidang dengan agenda pemeriksaan saksi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.Ady/mcw)

Males Baca?

 

DENPASAR - Terdakwa kasus korupsi di BPD Bali dengan modus kredit fiktif berupa kredit modal kerja (KMK) usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dituntut pidana penjara berbeda.

Terdakwa Dewa Putu Sukadana dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, terdakwa Sri Wahyuni dituntut satu tahun dan enam bulan penjara, Sudiarsa dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, sementara untuk mantan Kancab BPD Badung  Kasna, dituntut dua tahun penjara.

Jaksa penuntut umum dari Kejati Bali Nengah Astawa mengatakan, terdakwa Dewa Putu Sukadana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukadana dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta subsidiair 3 bulan kurungan," kata jaksa, Selasa (14/3/2023).

Sedangkan terdakwa Sri Wahyuni yang juga dituntut satu tahun dan enam bulan, dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp4.825.220.426,-.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan," tegas jaksa.

Sudiarsa yang dituntut 1,5 tahun penjara, dia malah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Dakwaan Alternatif Kedua.

Reporter: Agung
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya