Korupsi Harga Pasir, 2 Mantan Pejabat Pemkab Takalar Jadi Tersangka

Rabu, 29 Mei 2024 08:46 WITA

Card image

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggiring salah satu tersangka, Senin (8/5/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?

 


MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2020.

Kedua orang tersebut masing-masing mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 berinisial JM.

Serta mantan Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 berinisial HB.

"JM dan HB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah," terang Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, Senin (8/5/2023).

Setelah dijadikan tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar

Soetarmi mengatakan, kasus yang menyeret JM dan HB setelah penyidik menetapkan satu orang berinisial GM sebagai tersangka.

Ia memaparkan, sekitar bulan Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020, PT. Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia melakukan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.

Hasil dari pertambangan di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Untuk aktivitas itu, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh GM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya