Korupsi Pembangunan Gereja, KPK Panggil Mantan Ketua DPRD Mimika

Rabu, 07 Desember 2022 04:54 WITA

Card image

Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Elmius Mom, hari ini Rabu, (7/12/2020) bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua. (Foto: dok.Sevianto/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Ketua DPRD Kabupaten Mimika, Elmius Mom, hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, di Kabupaten Mimika, Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta, atas nama Elmius Mom Anggota DPRD Mimika 2019-2024 (mantan Ketua DPRD Mimika 2014-2019)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik KPK terhadap Elmius Mom. Namun demikian, KPK saat ini masih terus mengusut dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile tahap 1 yang merugikan keuangan negara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.

{bbseparator}

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya