KPK Apresiasi Hakim atas 4 Putusan Praperadilan

Selasa, 11 April 2023 22:07 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat wawnacara dengan wartawan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi hakim tunggal praperadilan Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang telah memutus 4 permohonan praperadilan.

Sebelumnya 4 permohonan praperadilan yang diajukan oleh MAKI terkait penghentian penyidikan mantan komisioner KPK, perkara kardus durian.

Kemudian penyidikan dugaan TPK pengadaan Gedung DPRD Marowali, serta penyidikan dugaan pengadaan benih bawang merah di NTT.

"Kami menghargai para pihak  yang mengajukan pra peradilan atas proses penegakan hukum yang sedang KPK lakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, itu merupakan hal yang baik sebagai kontrol atas tugas dan kewenangan yang dimiliki KPK, sepanjang pengajuan permohonan praperadilan tersebut juga cukup beralasan menurut hukum.

Namun ditegaskan pula, seluruh proses penanganan perkara oleh KPK berlandaskan adanya kecukupan alat bukti yang dimiliki semata, serta juga dilakukan patuh pada hukum acara pidana yang berlaku. 

"Karena pada prinsipnya semua kerja-kerja penindakan KPK tersebut, tentunya akan diuji keabsahannya di depan peradilan," tegasnya.

Editor;Ady


Komentar

Berita Lainnya