KPK Batal Periksa Pemuka Agama di Kasus Korupsi Mamberamo Tengah

Selasa, 28 Juni 2022 12:29 WITA

Card image

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Dok. MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa dua saksi di kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Dua saksi tersebut yakni, seorang Pendeta, Andreas Kostan Pagawak dan Sopir bernama Slamet.

Sedianya, Andreas Kostan dan Slamet dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin, (27/6/2022), kemarin. Namun, keduanya mangkir alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut.

"Kedua saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Dalam waktu dekat, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/6/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang menyidik kasus baru. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberano Tengah tersebut.

KPK sudah mengantongi sejumlah nama tersangka dalam penyidikan kasus ini. Hanya saja, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Mamberano Tengah tersebut.

"Perlu kami sampaikan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dan KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka baik dari pihak Pemkab Memberamo Tengah maupun swasta. Namun demikian kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan Tersangka tersebut pada saat penyidikan cukup," kata Ali.

KPK akan mengumumkan secara resmi konstruksi perkara serta pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. KPK berjanji akan transparan dalam proses penyidikan perkara ini. (Ads)


Komentar

Berita Lainnya