KPK Eksekusi Mantan Dirjen Kemendagri ke Lapas Para Koruptor

Kamis, 27 Oktober 2022 00:30 WITA

Card image

Mantan Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto (Tengah) Mengenakan Rompi Tahanan KPK saat Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis, (27/10/2022) Foto: satrio/mcwnews.

Males Baca?

 

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto bakal menjalani sisa masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lepas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Lapas Sukamiskin mayoritas dihuni oleh narapidana kasus korupsi.

Hal itu sehubungan dengan telah dilaksanakannya proses eksekusi Ardian Noervianto oleh tim jaksa eksekutor KPK pada Rabu (26/10/2022), kemarin. Ardian dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Dalam putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap Ardian. Ardian terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana M Ardian Noervianto," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, saat dihubungi mcwnews.com, Kamis (27/10/2022).

"Bertempat di Lapas Klas I Sukamiskin, terpidana tersebut akan menjalani masa pemidanaan badan selama enam tahun dikurangi dengan lamanya waktu penahanan saat ditahap penyidikan," tambahnya.

Selain pidana penjara, Ardian juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp250 subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai 131 dolar Singapura paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya