KPK Geledah 8 Kantor Dinas dan 2 Perusahaan Swasta di Muna, Ini Hasilnya

Jumat, 14 Juli 2023 10:07 WITA

Card image

Saat KPK menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna, Kamis (13/7/2023). (Foto: Tiktok/TS)

Males Baca?

 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 10 lokasi di Kabupaten Muna, pada Kamis, 13 Juli 2023. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menguraikan, dari 10 lokasi yang digeledah, delapan di antaranya merupakan Kantor Dinas Pemkab Muna. Sedangkan dua lokasi lainnya, perusahaan swasta.

Adapun, delapan Kantor Dinas Pemkab Muna yang digeledah tersebut yakni, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Ketahanan Pangan.

Kemudian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dinas Kepemudaan dan Olahraga; serta RSUD Pemkab Muna. Sementara itu, dua lokasi lainnya merupakan Kantor CV Farid Pratama dan Kantor PT Bangun Ekonomi Saurea.

"Kamis (13/7), Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah beberapa kantor Dinas di Pemkab Muna dan dua kantor swasta," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/7/2023).

Tim mengamankan dokumen proyek pekerjaan di Kabupaten Muna usai menggeledah 10 lokasi tersebut. Diduga, proyek pekerjaan tersebut menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna yang saat ini sedang disidik KPK.

"Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN. Berikutnya segera dilakukan analisis dan penyitaan," jelas Ali.

KPK saat ini sedang menyidik kasus baru berkaitan dengan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri tahun 2021 sampai 2022.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Empat tersangka tersebut di antaranya yakni Bupati Muna, La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto yang juga merupakan Ketua DPC Gerindra Muna.

KPK telah mencegah dua orang tersebut untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai bulan Juli 2023. Sementara dua tersangka lainnya, merupakan pihak yang telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya