KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Bondowoso, Ini Hasilnya
Minggu, 26 Mei 2024 17:03 WITA
Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim.
Males Baca?JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Bupati Bondowoso, Jawa Timur, pada Selasa, (21/11/2023). Selain itu, tim juga menggeledah Kantor Pemkab Bondowoso dan rumah pihak lainnya di hari yang sama.
Penggeledahan di sejumlah lokasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro sebagai tersangka.
"Selasa (21/11), Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan lanjutan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Bondowoso, Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/11/2023).
"Beberapa lokasi yang dituju diantaranya yaitu Kantor Pemkab Bondowoso, Rumah Dinas Bupati Bondowoso dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya,"sambungnya.
Tim mengamankan sejumlah dokumen proyek dari lokasi penggeledahan. Selian itu, diamankan juga catatan aliran uang. Catatan aliran uang itu diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten Bondowoso.
"Masih ditemukan dan diamankan bukti berupa dokumen proyek pengadaan termasuk catatan adanya aliran uang berupa fee ke berbagai pihak termasuk untuk para tersangka dan uang tunai yang besaran jumlahnya masih akan dikonfirmasi kepada para pihak," ungkap Ali.
Baca juga:
KPK Geledah Kantor BNPB Hingga Pusat Krisis Kesehatan Terkait Kasus Pengadaan APD di Kemenkes
"Seluruh temuan tersebut segera disita dan dianalisis untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka PJ dkk," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro sebagai tersangka suap penanganan perkara korupsi. Selain Puji, KPK juga menjerat sejumlah pihak lain dalam kasus ini.
Adapun, para tersangka lainnya itu yakni Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen, serta dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Dalam kasus ini, Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika. Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang.
Reporter: Satrio
Komentar