KPK Ingatkan 70.350 Penyelenggara Negara Lapor Harta Kekayaan Sebelum Akhir Maret

Senin, 27 Mei 2024 08:49 WITA

Card image

Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, saat diwawancarai awak media, Jumat (17/3/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada para penyelenggara negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebelum 31 Maret 2023. Sebab, masih ada 70.350 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaannya periodik 2022.

"KPK mengingatkan kepada para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir," kata Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati melalui keterangan resminya, Jumat (17/3/2023).

KPK juga mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor untuk menyampaikan laporan harta kekayaan periodik 2022 secara akurat. Saat ini, KPK baru menerima 302.433 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 dari total keseluruhan 372.783 wajib lapor.

"KPK mencatat data pelaporan LHKPN per-16 Maret 2023, dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81%. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19%) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN," beber Ipi.

Jika dirinci, pada jajaran yudikatif, dari total 18.648 wajib lapor, sejumlah 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97%. Sedangkan pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 wajib lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52%.

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, dari total 291.360 wajib lapor, sejumlah 243.307 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya ke KPK. Lalu, dari jajaran BUMN/BUMD, total 42.697 wajb lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72%.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Penyelenggara Negara yang telah memenuhi kewaibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu," kata Ipi.

Tak hanya itu, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing. Sebab, mereka telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing untuk dapat menyampaikan LHKPNnya secara tepat waktu.

"Para Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik melalui https://elhkpn-app.kpk.go.id 
LHKPN dalam konteks Pencegahan korupsi merupakan instrumen untuk mendorong transparansi bagi para Penyelenggara Negara atas kepemilikan hartanya," beber Ipi.

"Di sisi lain, masyarakat juga bisa ikut mengawasi kepatuhan dan kewajaran kepemilikan harta para Penyelenggara Negara sesuai dengan profilnya," sambungnya.

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya