KPK Jebloskan Eks Dirut BUMN PT BGR Kuncoro Wibowo ke Penjara

Selasa, 19 September 2023 11:45 WITA

Card image

Mantan Dirut BUMN PT BGR Kuncoro Wibowo Ditahan KPK Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Selasa (19/9/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) ke penjara. Mantan Dirut Transjakarta tersebut dijebloskan ke penjara setelah diperiksa sebagai tersangka.

Kuncoro Wibowo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemsos RI). KPK menahan Kuncoro untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.

"Tim penyidik menahan tersangka MK di Rutan KPK untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 18 September 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

KPK sebelumnya telah lebih dulu menahan lima tersangka lainnya. Mereka yakni, mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto; mantan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

"Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah dilakukan penahanan," ungkap Asep.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI).

Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar dari total nilai kontrak Rp326 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya