KPK Jerat Eks Anggota DPR Tersangka Baru Kasus Suap Pesawat Garuda Indonesia

Selasa, 04 Oktober 2022 10:35 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2010-2015. Adalah mantan Anggota DPR RI berinisial CTW yang menjadi tersangka baru dalam perkara ini. 

Anggota DPR tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan perkara suap pengadaan pesawat pada PT Garuda Indonesia. Ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat CTW sebagai tersangka.

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (4/10/2022).

CTW selaku anggota DPR 2009 - 2014 diduga menerima suap sekira Rp100 miliar. Uang suap sekira Rp100 miliar tersebut diduga juga mengalir ke korporasi. KPK sedang mengusutnya.

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," bebernya.

Ali menambahkan penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis. KPK memberi apresiasi terhadap otoritas asing dimaksud karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. 

"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

KPK belum dapat menjelaskan secara terang benderang terkait pengembangan kasus ini. KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan.

{bbseparator}

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ucap Ali. 

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik. KPK, lanjut dia, membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan yang sedang dikerjakan. 

"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," terang Ali.

"Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," pungkasnya. 

KPK sebelumnya telah lebih dulu menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021. 

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap. 

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama delapan tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. 

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Sin$2.117.315,27 subsider dua tahun penjara. 

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun. (ads)


Komentar

Berita Lainnya