KPK Bantah Ada Muatan Politik dalam Penanganan Perkara Formula E

Senin, 03 Oktober 2022 08:40 WITA

Card image

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, (Foto: ist)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Proses penyelidikan perkara terkait pengadaan Formula E di DKI Jakarta masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses ini sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari pengaduan tersebut, pihaknya melakukan telaah dan analisis awal.

"Hal ini untuk mengetahui apakah substansi aduan dimaksud merupakan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU atau tidak," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (3/10/2022).

KPK dikatakan masih terus mengumpulkan informasi yang diperlukan, salah satunya juga telah memanggil Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangannya. 

Dijelaskan, dalam proses internal KPK, pada setiap penanganan perkara adalah dengan melakukan ekspose atau gelar perkara.

"Dalam gelar perkara tersebut dipaparkan hasil pengumpulan informasi oleh tim, untuk mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pihak yang ikut dalam forum tersebut," terangnya.

Pembahasan dilakukan secara konstruktif dan terbuka dalam forum tersebut. Semua peserta ekpose punya kesempatan sama untuk menyampaikan analisis maupun pandangannya.

Sehingga dengan sistem dan proses yang terbuka tersebut, penanganan perkara di KPK dipastikan tidak bisa diatur atau atas keinginan pihak-pihak tertentu saja.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya