KPK Kawal Transisi Energi PLN

Rabu, 20 Maret 2024 07:13 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Forum Diskusi Strategi Pengadaan Barang Jasa antara KPK dan PT PLN, Selasa (19/3/2024)

Males Baca?

JAKARTA - Transisi energi di PLN menjadi fokus utama pemerintah dalam mencapai target emisi karbon. Namun, program ini juga rawan disusupi praktik korupsi, terutama dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Forum Diskusi Strategi Pengadaan Barang Jasa antara KPK dan PT PLN, Selasa (19/3/2024) menegaskan pentingnya transparansi dalam PBJ. “Area ini rentan terhadap korupsi karena terdapat unsur transaksional dan potensi pengaruh kepentingan dari komisaris, direksi, maupun pemegang saham,” kata Tanak.

Saat ini pemerintah tengah menggencarkan program transisi Energi Baru Terbarukan (EBT). Program ini ditujukan sebagai upaya pengurangan emisi karbon hingga 32% pada tahun 2030. Biaya pengadaan yang tidak sedikit membuat akselerasi transisi energi ini rentan terjadi korupsi.

Tanak mencontohkan, selama periode 2004-2023, KPK telah menangani 339 kasus korupsi terkait PBJ, menjadikannya modus korupsi terbanyak kedua setelah suap-menyuap.

“Titik rawan korupsi pada PBJ ini dapat terjadi jika sudah diset giliran pemenang tender, adanya intervensi anggaran dalam PBJ, hingga suap kepada panitia lelang/tender. Sehingga hal-hal demikian sudah seharusnya dihindari oleh seluruh korporasi,” ungkap Tanak.

Tanak merinci tindak pidana korupsi pada area PBJ sangat berdampak buruk, seperti munculnya potensi kerugian negara. “Selain itu, rendahnya nilai manfaat dikarenakan rendahnya kualitas PBJ memiliki dampak sangat luas, termasuk terjadinya konflik kepentingan (COI) di sana (pengadaan PBJ),” papar Tanak.

Direktur Utama PT PLN Persero, Darmawan Prasodjo menyambut baik arahan KPK. “Kehadiran KPK membantu kami dalam strategi PBJ terkait transisi energi. Sistem pengadaan PLN ke depan akan lebih transparan, kompetitif, kredibel, dan efisien,” ujar Darmawan.

Forum ini membahas berbagai tantangan dalam PBJ, seperti lemahnya regulasi, sistem multitafsir dalam perencanaan anggaran, dan pelaksanaan dan pengawasan yang tidak proaktif.

KPK mendorong PLN untuk menerapkan sistem e-procurement yang terintegrasi dan transparan, serta meningkatkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan PBJ.

Kerjasama antara KPK dan PLN dalam menjaga transparansi PBJ menjadi kunci utama untuk mewujudkan transisi energi yang bersih dan bebas korupsi. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola yang baik dan mewujudkan energi hijau yang berkelanjutan. 

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya