KPK: Kerugian Negara terkait Korupsi Gereja Kingmi Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Dapat Rp4,4 Miliar

Jumat, 09 September 2022 07:26 WITA

Card image

Ketua KPK Firli Bahuri Mengumumkan Penetapan Tersangka Bupati Mimika Eltinus Omaleng, (Foto: Dok. KPK)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Ketiganya yakni, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

Kemudian, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari kerugian itu, Eltinus diduga diperkaya Rp4,4 miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar. Dari proyek ini EO diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp4,4 miliar," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Perkara ini bermula saat Eltinus yang masih berprofesi sebagai Komisaris PT Nemang Kawi Jaya pada 2013 berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Kemudian, Eltinus terpilih sebagai Bupati Mimika pada 2014 sampai 2019. Saat itu, Eltinus mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Eltinus diduga memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang masih tercatat sebagai Komisaris PT Nemang Kawi Jaya ikut membangun dan menyiapkan alat produksi beton. Untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus menawarkan Teguh selaku Direktur PT Waringin Megah untuk kerja sama. Kerja sama itu dibumbui kesepakatan jahat.

"EO kemudian menawarkan proyek ini ke TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 % dari nilai proyek dimana EO mendapat 7 % dan TA 3 %," kata Firli.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya