KPK-Pemkab Karawang Terima Aset Rp18,6 Miliar lewat Mekanisme PSP dan Hibah

Rabu, 22 November 2023 06:43 WITA

Card image

Penterahan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp10.539.731.000, oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko dan diterima oleh Perwakilan Kepala Desa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Males Baca?

Pada kesempatan yang sama, Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, agar kelima Kepala Desa yang menerima hibah dapat mengelola dan memanfaatkan aset-aset tersebut sebaik mungkin.

“Setelah menerima hibah harus langsung segera didaftarkan dalam daftar inventaris desa atau istilahnya barang milik aset desa. Jangan sampai nanti penggunaannya bukan untuk kepentingan masyarakat desa, tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu,” pesan Mungki.

Dalam kegiatan ini, KPK turut menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan rincian 1 unit mobil Toyota Rush, 1 unit Mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil Toyota Corolla Cross, serta tanah seluas 219 m2 dengan bangunan di dalamnya seluas 466,20 m2. Total aset yang diserahterimakan kepada KPK adalah Rp8.066.243.000.

Plt. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, memberikan apresiasi atas kinerja KPK dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan yang telah dilaksanakan dengan amanah.

“Tentunya kami Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan barang rampasan negara akan berkomitmen dalam menjalankan tugas, sehingga hibah yang diberikan dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkelanjutan,” pungkas Aep.

Tutup Aep, upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak akan pernah berhenti sampai indonesia benar-benar bersih dari korupsi. Pemberantasan korupsi tidak hanya bisa dilakukan oleh KPK sendiri. Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Karawang akan selalu memberikan dukungan dan menjaga integritas.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya