KPK Segera Sidangkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

Senin, 15 Januari 2024 17:15 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

Sementara, Gustaf Urbanus berperan sebagai konsultan perencana dan pengawas pembangunan gereja tersebut. Namun, tugasnya tersebut tidak dijalankan dengan sesuai oleh Gustaf. Ia tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat.aehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan, Totok Suharto yang merupakan ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Ia membantu untuk memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Di sisi lain, Eltinus Omaleng diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Saat ini, upaya kasasi KPK terhadap vonis lepas Eltinus masih berproses di MA.

Reporter: Satrio


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya