KPK Sita Tujuh Aset Rp60,3 Miliar Diduga Hasil Korupsi Lukas Enembe 

Jumat, 28 April 2023 14:11 WITA

Card image

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, saat digiring petugas KPK beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Putra/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh aset berupa tanah, rumah, apartemen, hingga hotel yang diduga hasil korupsi mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Aset tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp60,3 miliar.

"Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/4/2023).

"Setidaknya tujuh aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan tersangka LE. Adapun, nilai aset mencapai kisaran Rp60,3 miliar dalam berbagai bentuk," tambahnya.

Adapun, berikut rincian tujuh aset diduga hasil korupsi Lukas Enembe yang telah disita KPK :

1. Sebidang tanah dan bangunan diatasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua.

2. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.

3. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua.

4. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura;

5. 1 unit apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang berlokasi di Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya