KPK: Tersangka Baru Korupsi Gereja Mimika Diuntungkan Rp3,5 Miliar, Negara Rugi Rp11, 7 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 21:42 WITA

Card image

Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahun di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. (Foto: Dok. Sevianto/MCW)

Males Baca?

 

"Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesui dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan," ucap Asep.

Eltinus Omaleng diketahui pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

KPK tidak terima dengan putusan hakim tersebut. KPK kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis lepas Eltinus Omaleng tersebut. Saat ini, upaya kasasi KPK terhadap vonis lepas Eltinus masih berproses di MA.

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya