KPK Tetapkan Pejabat Pajak Pare Tersangka Suap Restitusi Proyek Jalan Tol

Sabtu, 06 Agustus 2022 12:18 WITA

Card image

Konferensi Pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Pejabat Pajak KPP Pare Jawa Timur dan Dua Orang Lainnya, Jumat, (5/7/2022) foto: MCWNEWS

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (AR) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker).

Selain Abdul, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA) dan pihak swasta, Suheri. Tri Atmoko ditetapkan tersangka pemberi suap. Sedangkan Abdul Rachman dan Suheri tersangka penerima suap.

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan berikutnya KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Dalam perkara ini, Abdul Rachman diduga menerima suap Rp895 juta dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar. Suap Rp895 juta itu diserahkan Tri Atmoko lewat orang kepercayaan Abdul Rachman bernama Suheri di tepi jalan dekat Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Mei 2018.

Uang suap sebesar Rp895 juta itu diberikan Tri Atmoko kepada Abdul Rachman agar restitusi pajak yang diajukan JO CRBC-WIKA-PP senilai Rp13,2 miliar terkait proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono disetujui KPP Pare.

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut pada Jumat (5/8/2022). Ketiga tersangka tersebut ditahan usai menjalani pemeriksaan. KPK menahan ketiga tersangka tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda.

Terhadap Tri Atmoko, KPK menahannya di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Sedangkan Abdul Rahman ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Suheri, ditahan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2022 sampai 24 Agustus 2022," ujar Asep. (ads)


Komentar

Berita Lainnya