KPK Urai Uang Suap-Gratifikasi Rp211 Miliar Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Kamis, 03 Agustus 2023 19:10 WITA

Card image

Ricky Ham Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar, Kamis (2/8/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan penerimaan uang suap dan gratifikasi mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak lewat surat dakwaan yang telah dibacakan pada Rabu (2/8/2023).

Dalam surat dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, Ricky Pagawak didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp211,7 miliar. Jaksa merincikan, uang suap yang diterima Ricky sejumlah Rp75.388.465.619 (Rp75 miliar). Sedangkan penerimaan gratifikasinya sebesar Rp136.329.430.525 (Rp136 miliar).

"Terdakwa menerima hadiah uang ssecara bertahap seluruhnya berjumlah Rp75.388.465.619," kata jaksa mengutip surat dakwaan Ricky Pagawak, Kamis (3/8/2023).

Adapun, dibeberkan jaksa, suap sebesar Rp75 miliar Ricky Pagawak berasal dari Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang. Kemudian, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang. Serta, Direktur Utama PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

"Uang tersebut diberikan karena terdakwa selaku Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah telah menyetujui perusahaan milik Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding mengerjakan beberapa paket pekerjan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Tengah," kata jaksa.

Sementara berkaitan dengan gratifikasi, Ricky Pagawak disebut menerima uang sebesar Rp136.329.430.525 (Rp136 miliar) baik secara langsung maupun melalui perantaraan. Jaksa menduga uang itu berkaitan dengan jabatan Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah.

"Terdakwa Ricky Ham Pagawak secara langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp136.329.430.525," jelas jaksa.

Jaksa menyebut uang yang diterima Ricky Pagawak tersebut berasal dari Direktur PT Berlian Papua, Suryono sejak tahun 2013 hingga 2014 sebesar Rp790 juta; Komisaris PT Cyclop Raya Papua, Eko Sunaryo dari tahun 2019 hingga 2022 Rp9,6 miliar; Kepala Cabang PT Mepia Spasial, Ruben Babangan, sebesar Rp16 miliar.

Kemudian, Ricky Pagawak juga menerima uang dari Direktur PT Ogonik Jaya Indah, Hendrik Parura sebesar Rp18,3 miliar; Direktur PT Cendrawasih Emas sekaligus Pemegang Saham PT Bumi Infrastruktur, Frans Manibui sebesar Rp1,1 miliar; Direktur PT Cipta Jaya Mulia Wamena, Tahan Sibarani sebesar Rp2,3 miliar.

{bbseparator}

Lantas, Ricky juga menerima uang dari Direktur PT Losari Baliem, Rapiudin sebesar Rp2,5 miliar; dari Direktur PT Bukit Moria, Simon Tuppang Rp250 juta; Kontraktor atau Pemborong atas nama Yusuf Rande Rp3 miliar; dari Paulus Salembe Rp2,7 miliar; dari Direktur Utama PT Buntu Rannu, Yohani Minggu Rp3,1 miliar.

Selain itu, Ricky Ham Pagawak disebut juga menerima uang dari para Kepala Dinas dan ASN di lingkungan Pemkab Mamberamo Tengah yang seluruhnya berjumlah Rp30 miliar. Serta, penerimaan dari pihak lainnya yang seluruhnya berjumlah Rp43 miliar.

"Bahwa atas penerimaan uang sejumlah Rp136.329.430.525 tersebut, terdakwa 
tidak pernah melaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tipikor," ungkap jaksa.

"Sehingga, seluruh penerimaan uang oleh terdakwa tersebut merupakan gratifikasi yang tidak sah menurut hukum," sambungnya.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya