Laksanakan Putusan Hakim, Kejari Denpasar Pindahkan 10 Tahanan Pidana Umum

Senin, 19 September 2022 19:09 WITA

Card image

10 Tahanan yang dipindahkan Kejari Denpasar ke Lapas Kerobokan, Senin (19/09/2022) ( Foto : Kasi Intel Kejari Denpasar )

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melalui bidang umum memindahkan 10 orang tahanan. Pemindahan dilakukan guna melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kasi Intelijen Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menerangkan, kesepuluh tahanan terdiri 8 laki-laki dan 2 orang tahanan perempuan.

"10 orang terdakwa tersebut dipindahkan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan dan Lapas Perempuan Kerobokan," ucapnya, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya, para terdakwa yang terlibat dalam kasus pidana umum di luar kasus narkotika ini dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polresta Denpasar, Polsek Benoa dan Polsek Denpasar Selatan.

Eka mengatakan, dalam pelaksanaan pemindahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim pengawal tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.

Di mana para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19. 

"Setelah semua persyaratan lengkap, maka kesepuluh orang terdakwa tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu oleh pengawalan dari Polresta Denpasar," jelasnya. (ag)


Komentar

Berita Lainnya