LBH Papua Kawal Perjuangan Nakes RSUD Abepura yang Belum Menerima Insentif Covid-19

Minggu, 26 Maret 2023 17:35 WITA

Card image

Saat Nakes bersama LBH Papua menggelar Jumpa Pers soal insentif Covid-19 intervensi RSUD Abepura, Sabtu (25/3/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?


JAYAPURA - Sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abepura mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua. Ini dikarenakan mereka tak kunjung menerima insentif Covid-19.

Perjuangan para nakes untuk mendapat haknya sudah berlangsung sejak lama, sejak wabah Covid-19 yakni tahun 2020 hingga 2022. Dana terangkum miliaran rupiah belum lunas terbayar.

Perwakilan Analis di LBH Papua, Sunarti membeberkan nominal hak yang belum dibayarkan kepada nakes, baik rumah rawat, laboratorium dan lainnya.

Untuk insentif Covid-19 bagian Instalasi yang belum diibayarkan tahun 2020 Rp1.380.000.000, tahun 2021 Rp690.000.000 dan di tahun 2022 Rp2.760.000.000. 

"Untuk Farmasi tahun 2020 Rp360.000.000, tahun 2021 Rp160.000.000, dan tahun 2022 Rp705.000.000. Sementara untuk kebidanan dan keperawatan datanya menyusul," kata Sunarti didampingi rekan sejawatnya, Sabtu (25/3/2023).

Sementara tim LBH Papua melalui Departemen Hukum dan Advokasi, Aristoteles A Howay mengaku pihaknya telah mengawal kasus para nakes tersebut hingga Kementerian di Jakarta.

"Kami sudah menyurat ke BPK di Jakarta atas dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 oleh RSUD Abepura, menyurat ke Kemenkumham dan sudah dilakukan  audiensi. Kami sudah menyurat ke Inspektorat dan juga sudah ditindaklanjuti dengan audensi. Kami juga sudah menyurat ke Menteri Keuangan dan Komisi III DPRP," ungkap Aristoteles.

Pihaknya meminta kepada instansi yang belum merespon, kiranya segera direspon. Untuk Kemenkumham sudah meminta klarifikasi ke RSUD, namun belum ada jawaban.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya